Sertifikat Laik Operasi SLO



SLO atau Sertifikat Laik Operasi adalah salah satu persyaratan yang diwajibkan dalam pendaftaran pelayanan Pasang Baru listrik PLN sesuai dengan UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 44 ayat 4 yang berbunyi "Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi."

SLO dikeluarkan oleh suatu badan yang bernama Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Listrik (KONSUIL) sesuai dengan Kep Men ESDM No 1109K/30/MEM/2005 dan No 1567K/20 MEM/2010 tentang Penunjukan KONSUIL sebagai Lembaga Pemeriksa Instalasi Listrik Konsumen Tegangan Rendah.

Sanksi yang berlaku sesuai Undang Undang No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Bab XV Ketentuan Pidana Pasal 54 ayat (1) yaitu dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).


Berikut ini adalah tahapan / alur sederhana proses SLO :

1. Calon pelanggan telah memiliki "instalasi dalam" di bangunannya.

2. Calon Pelanggan mengajukan permohonan pemeriksaan ke KONSUIL ( bisa melalui kontraktor )

Dokumen yang perlu dibawa :

a. KTP
b. Jaminan / Legalisasi Intalasi ( dari kontraktor )
c. Gambar Instalasi ( dari kontraktor )
d. Sket lokasi rumah

3. Calon pelanggan membayar biaya pemeriksaan ( ex. untuk daya 900 VA sebesar Rp. 77.000 ). 

4. KONSUIL melakukan pemeriksaan di rumah calon pelanggan.

5. Apabila instalasi dinyatakan Laik Operasi maka diterbitkanlah SLO. Jika instalasi tidak laik operasi, harus diperbaiki (revisi) dan diperiksa kembali.





Get My PornBlocker Here

0 comments: (+add yours?)

Posting Komentar

Tuangkan gagasan, kritik dan saran dan apa aja dalam Comment