Tampilkan postingan dengan label PLN sangatta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PLN sangatta. Tampilkan semua postingan

Sertifikat Laik Operasi SLO

0 comments



SLO atau Sertifikat Laik Operasi adalah salah satu persyaratan yang diwajibkan dalam pendaftaran pelayanan Pasang Baru listrik PLN sesuai dengan UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 44 ayat 4 yang berbunyi "Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi."

SLO dikeluarkan oleh suatu badan yang bernama Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Listrik (KONSUIL) sesuai dengan Kep Men ESDM No 1109K/30/MEM/2005 dan No 1567K/20 MEM/2010 tentang Penunjukan KONSUIL sebagai Lembaga Pemeriksa Instalasi Listrik Konsumen Tegangan Rendah.

Sanksi yang berlaku sesuai Undang Undang No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Bab XV Ketentuan Pidana Pasal 54 ayat (1) yaitu dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).


Berikut ini adalah tahapan / alur sederhana proses SLO :

1. Calon pelanggan telah memiliki "instalasi dalam" di bangunannya.

2. Calon Pelanggan mengajukan permohonan pemeriksaan ke KONSUIL ( bisa melalui kontraktor )

Dokumen yang perlu dibawa :

a. KTP
b. Jaminan / Legalisasi Intalasi ( dari kontraktor )
c. Gambar Instalasi ( dari kontraktor )
d. Sket lokasi rumah

3. Calon pelanggan membayar biaya pemeriksaan ( ex. untuk daya 900 VA sebesar Rp. 77.000 ). 

4. KONSUIL melakukan pemeriksaan di rumah calon pelanggan.

5. Apabila instalasi dinyatakan Laik Operasi maka diterbitkanlah SLO. Jika instalasi tidak laik operasi, harus diperbaiki (revisi) dan diperiksa kembali.





Get My PornBlocker Here Selengkapnya...

Penyambungan Baru untuk PLN Sangatta

0 comments

Apakah Anda masyarakat Sangatta kutai timur? Apakah di rumah Anda belum tersambung dengan listrik? atau belum mempunyai KWH sendiri? Kini saatnya Anda mendaftarkan diri Anda ke PLN Sangatta. Hehe...
Saya mendapatkan kabar dari pihak PLN Sangatta melalui Facebook PLN Sangatta bahwa mulai dari tanggal 1 Mei 2012 telah dibuka kembali penyambungan baru PLN dengan Daya 450 VA dan 900 VA dengan biaya yang cukup murah Rp.696.200,- sekali bayar.

Pendaftaran dilakukan langsung melalui Kantor PLN Sangatta. Penyambungan dilaksanakan secara bertahap per desa yang diproyeksikan untuk 4000 pelanggan dalam kurun waktu 5 bulan. Cukup sakali bayar di kantor PLN, kemudian KWH meter akan dipasang maksimal 7 hari setelah melakukan pembayaran tunai. Apabila belum Memiliki SLO ( Sertifikat Laik Operasi )  maka KWH meter akan dipasang dalam kondisi Off/ Mati dan tersegel. Untuk mengetahui mengenai SLO dapat di lihat melalui Sertifikat Laik Operasi



Get My PornBlocker Here Selengkapnya...