SLO atau Sertifikat Laik Operasi adalah salah satu persyaratan yang diwajibkan dalam pendaftaran pelayanan Pasang Baru listrik PLN sesuai dengan UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 44 ayat 4 yang berbunyi "Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi."
SLO dikeluarkan oleh suatu badan yang bernama Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Listrik (KONSUIL) sesuai dengan Kep Men ESDM No 1109K/30/MEM/2005 dan No 1567K/20 MEM/2010 tentang Penunjukan KONSUIL sebagai Lembaga Pemeriksa Instalasi Listrik Konsumen Tegangan Rendah.
Sanksi yang berlaku sesuai Undang Undang No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Bab XV Ketentuan Pidana Pasal 54 ayat (1) yaitu dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Berikut ini adalah tahapan / alur sederhana proses SLO :
1. Calon pelanggan telah memiliki "instalasi dalam" di bangunannya.
2. Calon Pelanggan mengajukan permohonan pemeriksaan ke KONSUIL ( bisa melalui kontraktor )
Dokumen yang perlu dibawa :
a. KTP
b. Jaminan / Legalisasi Intalasi ( dari kontraktor )
c. Gambar Instalasi ( dari kontraktor )
d. Sket lokasi rumah
3. Calon pelanggan membayar biaya pemeriksaan ( ex. untuk daya 900 VA sebesar Rp. 77.000 ).
4. KONSUIL melakukan pemeriksaan di rumah calon pelanggan.
5. Apabila instalasi dinyatakan Laik Operasi maka diterbitkanlah SLO. Jika instalasi tidak laik operasi, harus diperbaiki (revisi) dan diperiksa kembali.
Get My PornBlocker Here Selengkapnya...
Twitter
Facebook
Flickr
RSS
Kota kecil yang baru-baru aja jadi kayak kota kendaraan roda empat apalagi roda duanya yang mulai padat menandakan meningkatnya jumlah penduduk beserta perekonomia penduduknya juga.Kota tambang yang terkenal sebagai tambang batubara terbesar di Indonesia ini ternyata tidak cukup nyaman untuk menjaditempat tinggal yang sehat, masalahnya jika sudah panas terik debu di jalan raya bertebaran kemana-mana, tebal kayak debu tambang dan belum ada penanganan yang cukup berarti. Masalah debu ini mungkin saja banyak yang menganggap hal yang biasa, tetapi hal ini lama-kelamaan akan menjadi hal yang membahayakan bagi kesehatan masyarakat Sangatta secara keseluruhan. Dapat dibayangkan ketika masyarakat membawa anak-anak mereka yang masih balita ke jalan dengan kondisi penuh debu maka si anak akan menghirup debu yang mungkin saja ada banyak penyakit di sana, selain bibit-bibit penyakit debu juga dapat mengakibatkan gangguan pernafasan yang parah. Tidak hanya di jalan, bahkan debu-debu itu bertebaran sangat jauh hingga rumah-rumah peduduk di Sangatta. Coba saja tanya kebeberapa penduduk di rumah mereka masing-masing, berapa lama rumah mereka akan bebas dari debu setelah mereka membersihkannya? 3 hari? 2 hari? 1 hari? mungkin banyak yang akan menjawab kurang dari 12 jam saja.
